Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025 Disetujui DPRD Kota Bekasi

Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025 Disetujui DPRD Kota Bekasi

Kota Bekasi, WartaKarya - Persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 disepakati dalam sidang paripurna terbuka, Kamis (25/9/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa perubahan PAD dan APBD Tahun 2025 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Mengingat evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kepentingan bersama, maka hasil persetujuan ini akan segera disampaikan ke Provinsi Jawa Barat,” ujar Tri.

Sidang paripurna ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, serta anggota DPRD yang hadir.

Adapun rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun, naik 6,55% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp6,798 triliun. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp7,545 triliun, naik 8,03% dibandingkan rencana belanja tahun 2024 sebesar Rp6,984 triliun. Dan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp301,353 miliar, naik 62,02% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp186 miliar. **(Jim)

LOWONGAN WK

Popular News