Pemkot Depok akan Gelar Pemutihan PKB

Pemkot Depok akan Gelar Pemutihan PKB

Depok, WartaKarya - Pemerintah Kota Depok berencana akan mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Juli hingga Agustus 2022. Selain memberikan diskon pajak kendaraan,  program tersebut juga penghapusan denda keterlambatan. Untuk itulah Pemkot Depok menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jawa Barat.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, pada Rabu (22/6/2022) seperti dikutip dari iNews.id.

Lebih jauh dikatakan, program ini sangat menguntungkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.  Beberapa keuntungan yang ditawarkan dalam program ini, antara lain bebas denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas tunggakan PKB ke 5. Ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKBI.

“Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Yuli.  Dia juga mengatakan, 30%  dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan ke Kota Depok. Untuk itu, Pemkot  mendukung sepenuhnya program ini, karena selain menguntungkan masyarakat, juga menguntungkan kota setempat. “Program ini sama sama menguntungkan seluruh pihak, dan masyarakat harus bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ucapnya. *(i)

 

Foto.

Pemkot Depok akan mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli hingga Agustus 2022 mendatang.  (foto: ist)