
- by Redaksi 2
- 05 Juli 2020
Warga Cilandak Sambut Baik Perda Kantong Ramah Lingkungan
Jakarta, WartaKarya – Diberlakukannya Perda No. 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 01 Juli 2020 lalu di sambut baik oleh sebagian masyarakat. Perda ini juga diberlakukan Pemprov DKI karena sampah yang ada di Provinsi DKI Jakarta, setiap harinya mencapai 7 ton. Dan sebanyak 14 persen adalah sampah plastik.
Terkait Perda di atas, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan juga menerapkan hal tersebut pada pasar pasar yang ada di wilayahnya. Salah satunya adalah Pasar Mede.
Menurut Camat Cilandak, Mundari, sosialisasi tentang Perda tersebut sudah dilakukan sejak jauh jauh hari di Pasar Mede. “Sosialisasi tentang kantong ramah lingkungan pada masyarakat terutama ibu rumah tangga yang berbelanja ke pasar sejak awal telah dilakukan oleh para kader Jumantik, PKK, RT, RW, LMK, dan tokoh masyarakat,” ujar Mundari.
Lebih jauh dikatakan, diterapkannya Perda itu juga disambut baik oleh warga dan para pedagang di pasar. Menurutnya, ia melihat banyak warga yang sudah melakukannya. “Kedepanya saya berharap bukan hanya warga yang membawa kantong dari rumah. Tapi pedagang juga menyiapkan kantong ramah lingkungan. Agar antara pedagang dan konsumen satu presepsi menggunakan kantong ramah lingkungan,” ujar Mundari. **(hel)