
- by Redaksi 2
- 19 Oktober 2025
Farah Savira Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak
Jakarta Selatan, WartaKarya - Anggota Fraksi Partai Golkar Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menggelar kegiatan reses di Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025).
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, sebagai bagian dari peningkatan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah.
Acara ini dihadiri Lurah Cikoko Dian, para kader Jumantik, Dawis, Posyandu, PKK, serta para ketua RT dan RW. Antusiasme warga tampak tinggi saat mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan secara interaktif.
Lurah Cikoko, Dian, menyampaikan apresiasinya kepada Farah Savira atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada Ibu Farah Savira yang telah memfasilitasi kami untuk melakukan edukasi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2011. Walaupun perda ini sudah cukup lama, masyarakat perlu diingatkan kembali agar memahami hak, kewajiban, dan langkah penanganan bila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dian menilai kegiatan ini menjadi ruang komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah, agar setiap permasalahan di wilayah dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu proses hukum panjang.
Sementara itu, Farah Savira menjelaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2011 merupakan payung hukum penting yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perda ini sudah berusia 14 tahun, tapi masih sangat relevan. Masyarakat perlu mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, cara pencegahannya, dan bagaimana melapor bila menjadi korban,” kata Farah.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
“Di setiap kecamatan sudah ada Pos Pengaduan di bawah Dinas PPAPP DKI Jakarta. Warga bisa melapor, dan bila kasusnya serius, akan diteruskan ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Farah berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor jika terjadi kekerasan di lingkungan sekitar.
“Peran kami di DPRD adalah memastikan masyarakat terlindungi dan memiliki akses informasi yang cukup terhadap layanan hukum dan pendampingan,” tutupnya. **(Hel)