Polres Pasuruan Kota Layangkan Panggilan Kedua Terlapor Kasus ITE

Polres Pasuruan Kota Layangkan Panggilan Kedua Terlapor Kasus ITE

Pasuruan, WartaKarya - Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang perempuan berinisial IL terus berproses di Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penyebaran data pribadi dan foto tanpa izin melalui media sosial serta grup percakapan.

Proses penyelidikan memasuki tahapan lanjutan setelah terlapor tidak menghadiri agenda klarifikasi pertama yang dijadwalkan penyidik. Berdasarkan keterangan pelapor, ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan. Menindaklanjuti hal itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk meminta keterangan dari terlapor.

Pelapor, Saichu, mengapresiasi langkah penyidik Polres Pasuruan Kota yang dinilainya tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

"Kami mengapresiasi tindakan Polres Pasuruan Kota yang konsisten melayangkan surat panggilan kedua. Ketidakhadiran terlapor pada panggilan pertama dengan alasan surat-menyurat terkesan sebagai alibi untuk mengulur-ulur waktu proses hukum," ujar Saichu kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Saichu juga menilai setiap pihak yang dipanggil dalam proses hukum seharusnya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

"Jika memang seorang jurnalis yang kompeten dan berintegritas, seharusnya hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut untuk memberikan penjelasan resmi. Sikap menghindar ini justru memicu pertanyaan publik mengenai pemahaman terlapor terhadap etika dan aturan hukum kejurnalisan," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat kini menantikan apakah terlapor akan memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik.

"Kami menunggu apakah terlapor akan hadir memenuhi panggilan kedua atau kembali mengajukan surat permohonan penundaan. Momen ini menguji keberanian dan iktikad baik terlapor untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor maupun penyidik Polres Pasuruan Kota terkait jadwal pelaksanaan klarifikasi kedua maupun perkembangan lebih lanjut penanganan perkara tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)